Sat. Feb 21st, 2026

Ketika Desain Tidak Dicatat, Siapa yang Akan Menjaganya?

Di sebuah studio kecil, seorang perancang perhiasan duduk berjam-jam di depan meja kayunya. Di tangannya, sepotong logam perlahan berubah menjadi bentuk yang tidak pernah sepenuhnya sama dengan motif tradisi yang menginspirasinya. Ada sudut yang digeser, proporsi yang diperhalus, teknik modern yang diselipkan di antara garis lama. Hasilnya terasa akrab, tetapi juga baru.

Ia tidak merasa sedang menciptakan sesuatu yang sepenuhnya orisinal. Ia merasa hanya meneruskan napas. Karena itu, ketika disarankan untuk mencatatkan desainnya sebagai hak kekayaan intelektual, ia ragu. “Bagaimana mungkin saya mengklaim sesuatu yang terinspirasi dari tradisi?” katanya.

Keraguan itu terhormat. Namun ada satu pertanyaan yang jarang diajukan: jika bukan ia yang mencatatnya, siapa yang akan menjaganya?

Tradisi adalah sumber, tetapi interpretasi adalah karya. Mencatatkan desain bukan berarti mengklaim akar budaya. Yang dicatat bukan warisan leluhur, melainkan bentuk final yang lahir hari ini—proporsi yang diubah, teknik yang disempurnakan, konfigurasi yang dirangkai ulang.

Dalam praktik hukum, administrasi sering berbicara lebih dulu sebelum niat baik sempat menjelaskan diri. Yang lebih dulu tercatat biasanya memiliki posisi awal yang lebih kuat. Di sinilah risiko mulai tampak.

Kisah Ni Luh Djelantik kerap menjadi pengingat. Sebagai desainer sepatu asal Bali yang menembus pasar internasional, ia pernah mengalami situasi di mana desainnya diproduksi pihak lain sebelum perlindungan formal diperkuat. Pengalaman itu menunjukkan satu hal sederhana: kreativitas tanpa proteksi dapat dengan mudah dimanfaatkan pihak lain. Bukan soal siapa yang paling dulu menciptakan, melainkan siapa yang memiliki pijakan hukum ketika sengketa muncul.

Di sisi lain, ada contoh berbeda seperti John Hardy. Brand perhiasan yang lahir dari Bali ini tumbuh menjadi merek global karena dikelola secara sistematis—merek didaftarkan, desain dikelola, struktur bisnis dibangun dengan tata kelola yang rapi. John Hardy sering dijadikan ilustrasi bagaimana inspirasi dari tradisi lokal, ketika dipadukan dengan manajemen IP dan brand yang profesional, dapat berkembang menjadi entitas bernilai tinggi di pasar internasional. Di sini, IP bukan sekadar perlindungan, tetapi fondasi pertumbuhan.

Dua kisah itu berdiri pada spektrum yang berbeda. Satu mengingatkan tentang risiko ketika karya belum terlindungi secara memadai. Satu lagi menunjukkan potensi ketika desain dan merek dikelola dengan visi jangka panjang.

Bagi para pelaku kreatif hari ini, terutama yang bergerak di sektor jewelry, kriya, dan desain berbasis budaya, pelajaran yang bisa diambil bukanlah untuk bersikap defensif, melainkan untuk bersikap bijak. Perlindungan formal melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual—baik desain industri, hak cipta, maupun merek—memberikan hak eksklusif yang diakui negara. Ini adalah pagar hukum.

Di era digital, pagar itu dapat diperkuat dengan dokumentasi berbasis blockchain. Di Indonesia, salah satu contohnya adalah Kraflab, yang memungkinkan desain dicatat dengan penanda waktu yang tidak dapat diubah. Blockchain tidak menggantikan perlindungan negara, tetapi memperkuat jejak kronologis dan transparansi kepemilikan. DJKI memberi hak hukum. Blockchain memberi bukti waktu. Keduanya saling melengkapi.

Pada akhirnya, mencatatkan desain bukan tindakan agresif terhadap tradisi. Ia adalah bentuk tanggung jawab terhadap masa depan. Tanpa pencatatan, risiko mungkin tidak terasa hari ini. Namun sepuluh atau dua puluh tahun ke depan, ketika generasi berikutnya melanjutkan usaha, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal niat, melainkan soal bukti.

Desain yang lahir dari tradisi adalah jembatan antara masa lalu dan masa depan. Mencatatkannya bukan berarti menutup jembatan itu, melainkan memastikan ia tetap kokoh ketika dilalui generasi berikutnya. Karena menjaga selalu lebih bijak daripada membiarkan sesuatu hilang tanpa jejak.[Bekraf/Agung Bawantara]

By Bekraf

Related Post