Tim Data Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menggelar diskusi bersama Baliola, startup teknologi berbasis blockchain, untuk membahas penguatan kedaulatan tata kelola dan ekonomi Desa Adat Bali di era digital. Diskusi ini menjadi bagian dari upaya merumuskan perangkat strategis yang memungkinkan Desa Adat menjalankan kewenangannya secara utuh di tengah tantangan modernisasi dan digitalisasi.
Hadir dalam pertemuan tersebut Tim Data MDA Bali yang diketuai Dr. Ir. Nyoman Sukamara, CES, dengan Sekretaris Ir. Made Suarnata, serta anggota Ir. Ida Bagus Made Parsa, M.Si. Diskusi berlangsung di kediaman Ir. Agus Maha Usadha dan dihadiri Patengen MDA Bali Dr. Ir. I Gusti Putu Anindya Putra, MSP.
Dalam pandangannya, Dr. I Gusti Putu Anindya Putra menegaskan bahwa konsep smart island Bali harus diturunkan menjadi langkah konkret yang relevan dengan kebutuhan Desa Adat. Salah satu tantangan utama yang disorot adalah pendataan krama desa adat serta kejelasan delineasi wewidangan desa adat.
“Desa adat memiliki kewenangan untuk mengelola wewidangannya. Untuk itu diperlukan perangkat pendukung, termasuk perangkat digital, agar kewenangan tersebut dapat dijalankan secara efektif,” ujarnya.
Anindya juga menjelaskan bahwa ekonomi adat mencakup tiga aspek utama, yakni keuangan, sektor riil, dan pengelolaan potensi desa adat. Menurutnya, pengembangan Desa Adat harus menjaga keseimbangan antara preservasi dan inovasi, terutama di tengah kondisi saat ini yang dinilai terlalu didominasi oleh pendekatan politik.
Sebagai langkah awal yang dapat segera dilakukan, Anindya mengusulkan empat quick win: pembangunan desa adat berbasis sosial melalui kartu krama dan pemetaan partisipatif; penguatan ekonomi desa adat melalui LPD dan BUPDA; pembentukan tim advokasi hukum adat; serta pendirian Institut Adat Bali (INA).
Sementara itu, Ir. Ida Bagus Made Parsa, M.Si menegaskan bahwa budaya merupakan satu-satunya modal utama Bali yang harus dijaga dan dikelola secara serius. Ia menyoroti bahwa meskipun negara telah mengakui desa adat melalui undang-undang dan peraturan daerah, dalam praktiknya sistem pembangunan nasional—termasuk perizinan melalui OSS—sering berjalan tanpa keterlibatan adat.
“Seharusnya ada perangkat yang memungkinkan adat masuk ke dalam sistem dan ikut mengontrol arah pembangunan Bali,” ujarnya. Karena itu, Parsa menekankan pentingnya peta wewidangan yang akurat serta data krama Bali, baik yang berada di Bali maupun di luar Bali, sebagai fondasi pengambilan kebijakan adat.
Blockchain dan Kedaulatan Desa Adat
CEO Baliola, I Gede Putu Rahman Desyanta (Gede Anta), memaparkan bahwa teknologi blockchain memiliki keselarasan filosofis dengan Desa Adat Bali. Menurutnya, Bali bahkan dapat dipandang sebagai blockchain island karena nilai-nilai kolektif dan tata kelola berbasis komunitas yang telah hidup sejak lama.
“Blockchain pada dasarnya adalah fondasi democratic economy. Prinsipnya sejalan dengan cara Desa Adat mengelola kehidupan sosial dan ekonomi,” jelas Anta.
Ia menyampaikan bahwa Baliola telah menyiapkan konsep yang sejalan dengan kebijakan Kartu Keluarga Krama Adat (K3DA) dan Kartu Tanda Anggota Desa Adat (KTADA) – MDA Bali. Anta juga menegaskan bahwa budaya Bali merupakan kumpulan collective intellectual property yang diwariskan oleh leluhur dan dijalankan sebagai pedoman hidup, sehingga perlu dikelola secara berdaulat dan bermartabat.
Dalam konteks praktis, Baliola menawarkan tiga fokus utama: pengembalian kendali data kependudukan ke Desa Adat, pembangunan sistem perlindungan aset desa—termasuk tanah adat dan LPD—serta peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui penertiban penduduk pendatang. Ia menilai persoalan utama saat ini adalah data ganda yang rumit, ledakan penduduk pendatang, serta kebocoran aset dan keuangan desa.
Sebagai solusi, Baliola memperkenalkan KTADA Digital, identitas krama adat yang juga berfungsi sebagai akses layanan LPD, hak suara adat, dan bukti waris. KTADA Digital dirancang gratis tanpa pungutan bagi krama adat, dengan skema pembiayaan subsidi silang dari iuran tamiu, WNA, serta verifikasi usaha. Mayoritas pendapatan, menurut Anta, akan masuk langsung ke Desa Adat.
Mandala Chain dan Tri Hita Karana
Dalam paparannya bertajuk “Kedaulatan Tata Kelola & Ekonomi Desa Adat Era Digital”, Anta juga menjelaskan konsep Mandala Chain, arsitektur blockchain yang terinspirasi dari filosofi Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan. Ia mengaitkan konsep ESG (Environment, Social, Governance) sebagai padanan modern dari Tri Hita Karana, yang menentukan keberlanjutan peradaban melalui keharmonisan lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Diskusi antara Tim Data MDA Bali dan Baliola ini menyepakati beberapa langkah lanjutan, antara lain penyusunan nota kesepahaman (MoU), penentuan satu Desa Adat sebagai lokasi prototipe, serta pertemuan lanjutan secara langsung. Jadwal pertemuan berikutnya akan ditetapkan setelah konsep MoU disiapkan dan menyesuaikan dengan kesiapan Baliola.
Pertemuan ini menandai langkah awal kolaborasi antara otoritas adat dan inovasi teknologi untuk memperkuat kedaulatan Desa Adat Bali secara terukur, bermartabat, dan berkelanjutan di era digital.** [bekraf/abe]
