Wacana penerapan sistem e-voting dalam Pemilu Indonesia kembali menguat. Pemerintah dan DPR menilai penggunaan teknologi dalam proses pemungutan maupun penghitungan suara perlu dikaji secara serius sebagai bagian dari upaya mendesain pemilu yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pengkajian e-voting merupakan kewajiban pemerintah dalam mencari mekanisme pemilu yang paling tepat bagi Indonesia.
“Menurut kami sebagai pemerintah, wajib mengkaji e-voting. Kita bersama-sama mencurahkan pemikiran untuk mendesain pemilu yang jauh lebih baik lagi,” ujar Prasetyo Hadi usai rapat konsultasi dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senin (19/1).
Ia menegaskan bahwa teknologi bukan tujuan akhir, melainkan alat yang harus selaras dengan nilai dasar sistem demokrasi Indonesia.
“Yang paling mendasar adalah bagaimana sistem pemilihan itu mencerminkan sistem yang kita yakini paling tepat untuk bangsa dan negara kita,” tambahnya.
Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, e-voting patut dibahas karena berpotensi menghemat anggaran Pemilu yang selama ini sangat besar.
“Kalau pakai e-voting, sebenarnya banyak penghematan-penghematan. Tetapi tentu kita harus melakukan kajian dan studi terlebih dahulu,” kata Dasco.
Namun, Dasco juga mengingatkan bahwa pengalaman negara lain menunjukkan e-voting tidak lepas dari persoalan.
“Di beberapa negara, e-voting itu juga bermasalah. Ada yang hasilnya bisa berubah dalam hitungan jam. Ini tentu harus jadi perhatian,” ujarnya.
Pengalaman Negara Lain
Sejumlah negara berkembang dengan karakteristik yang relatif sebanding dengan Indonesia telah lebih dulu menerapkan teknologi dalam pemilu, meskipun dengan pendekatan yang berbeda-beda.
India, misalnya, menggunakan Electronic Voting Machine (EVM) sejak awal 2000-an. Mesin ini bekerja secara offline, tidak terhubung internet, dan tidak menyimpan identitas pemilih. Untuk menjaga kepercayaan publik, India menambahkan Voter Verifiable Paper Audit Trail (VVPAT) sebagai bukti kertas yang dapat diaudit ulang.
Pendekatan serupa dilakukan Brasil, yang telah menerapkan e-voting nasional sejak 1996 dengan mesin tertutup buatan negara. Sistem ini berhasil mempercepat penghitungan suara, meski dalam beberapa tahun terakhir menuai kritik politik terkait transparansi dan legitimasi.
Sementara itu, Filipina memilih sistem hibrida. Pemungutan suara tetap manual, tetapi penghitungan dilakukan secara elektronik melalui pemindaian surat suara. Model ini dinilai lebih mudah diterima publik karena tidak menghilangkan bilik suara fisik.
Berbeda dengan ketiga negara tersebut, Estonia sering dijadikan contoh sukses e-voting berbasis internet. Namun, Estonia memiliki kondisi khusus: populasi kecil, infrastruktur digital merata, serta sistem identitas digital nasional yang telah matang selama puluhan tahun.
Blockchain dalam Diskursus Pemilu
Di tengah perdebatan e-voting, muncul pula wacana pemanfaatan blockchain dalam sistem pemilu. Teknologi ini dikenal sebagai sistem pencatatan terdistribusi yang transparan dan sulit dimanipulasi, sehingga dinilai berpotensi memperkuat integritas data suara.
Menanggapi hal tersebut, IGP Rahman Desyanta (Gede Anta), CEO Baliola, menilai bahwa blockchain tidak boleh dipahami secara simplistis sebagai pengganti proses pemilu yang sudah ada.
“Blockchain itu bukan mesin pemilu, melainkan mesin kepercayaan. Kalau dipaksakan menggantikan bilik suara, kita justru memindahkan krisis kepercayaan dari TPS ke server digital,” ujar Rahman saat dimintai tanggapan.
Menurutnya, risiko terbesar justru muncul jika pemilu diarahkan ke pemungutan suara jarak jauh melalui perangkat pribadi.
“Dalam konteks sosial Indonesia, remote voting membuka ruang tekanan keluarga, komunitas, dan politik uang. Prinsip kerahasiaan suara bisa runtuh,” jelasnya.
Gede Anta mengusulkan pendekatan yang lebih bertahap. Dalam model yang ia tawarkan, pemilih tetap datang ke TPS dan mencoblos secara fisik. Blockchain digunakan pada tahap rekapitulasi dan audit suara, dengan sistem permissioned blockchain yang node-nya dipegang bersama oleh penyelenggara pemilu, lembaga pengawas, otoritas keamanan siber, serta pemantau independen.
“Dengan cara itu, teknologi bekerja di belakang layar untuk menjaga integritas data, tanpa menghilangkan kepercayaan sosial yang sudah ada,” katanya.
Gede Anta juga menekankan bahwa penerapan e-voting, apalagi berbasis blockchain, tidak bisa dilepaskan dari kesiapan regulasi dan budaya politik. Undang-undang Pemilu perlu mengakomodasi bukti digital dan kriptografis, sementara lembaga peradilan harus siap menangani sengketa berbasis data.
“Teknologi bisa kita siapkan dalam waktu relatif singkat. Tapi membangun kepercayaan publik dan kesiapan hukum itu jauh lebih lama,” tegasnya.** [bekraf/rls]
