Transformasi pengelolaan desa adat di Bali memasuki fase baru. Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali secara resmi menandatangani kesepakatan bersama dengan PT Baliola Adi Mahaduta serta perjanjian kerja sama dengan BRWA dan Yayasan Wisnu dalam sebuah pertemuan yang digelar di Gedung Lila Graha, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Langkah ini menandai penguatan kolaborasi lintas sektor yakni adat, teknologi, dan lingkungan dalam membangun sistem data desa adat yang lebih terstruktur, aman, dan berkelanjutan.
Kerja sama ini bukan dimulai dari nol. Pada tahap awal sebelumnya, tim MDA bersama BRWA dan Yayasan Wisnu telah melakukan pendataan dan pemetaan di empat desa adat percontohan: Sembiran, Wanayu Mas, Kerobokan, dan Kedonganan. Tahap lanjutan akan memperluas cakupan ke wilayah Kecamatan Tejakula, sekaligus menyusun perencanaan tata ruang berbasis desa adat, dimulai dari Desa Sembiran. Di titik ini, data tidak lagi dipahami sebagai arsip administratif semata, tetapi sebagai fondasi pengambilan kebijakan dan penguatan identitas desa adat.

Blockchain Masuk Desa Adat
Peran Baliola menjadi signifikan dalam fase baru ini. Melalui teknologi blockchain dan AI, Baliola menawarkan sistem pencatatan data yang bersifat permanen, transparan, dan tidak dapat diubah.
Direktur Utama Baliola, I Gede Putu Rahman Desyanta, menegaskan bahwa teknologi ini akan digunakan untuk mendukung program KTKDA dan K3DA yaitu dua instrumen penting dalam pengelolaan data krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu.
“Kalau sudah masuk blockchain, datanya tidak bisa diubah lagi—seperti prasasti,” ujar Gede Anta.
Selain itu, imbuhnya, sistem ini juga dirancang untuk: (1) Melindungi data pribadi masyarakat adat; (2) Memberikan standar global dalam pengelolaan data; (3) Memungkinkan setiap desa adat menerbitkan data secara mandiri dengan protokol tetap di bawah MDA
Target awalnya cukup ambisius, yakni profil desa adat dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan, dengan catatan dukungan data dari desa berjalan optimal.

Dari Benefit ke Profit
Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, melihat kerja sama ini bukan sekadar proyek teknis, tetapi sebagai bagian dari transformasi besar desa adat. Ia menekankan pentingnya mengubah pendekatan dari sekadar “benefit” menjadi “profit”, dalam arti kesejahteraan nyata bagi krama desa adat. Pendekatan ini selaras dengan filosofi Catur Purusa Arta: Dharma (kebenaran), Artha (kesejahteraan), Kama (kebutuhan hidup), dan Moksa (keseimbangan spiritual). Dalam konteks ini, digitalisasi bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai kasukretan desa adat —baik secara sekala (nyata) maupun niskala (spiritual).
Penandatanganan ini memperlihatkan satu pola baru dalam pengelolaan kebudayaan Bali: kolaborasi berbasis ekosistem. MDA sebagai otoritas adat. Baliola sebagai penyedia teknologi. Sementara BRWA dan Yayasan Wisnu sebagai mitra pemetaan dan lingkungan. Model ini membuka kemungkinan lahirnya sistem tata kelola desa adat yang tidak hanya kuat secara budaya, tetapi juga relevan dalam era digital.[bekraf/rls]
