Transformasi tata kelola Desa Adat berbasis teknologi mulai memasuki ruang diskusi strategis. Baliola memaparkan konsep “Kedaulatan Tata Kelola & Ekonomi Desa Adat Era Digital” dalam presentasi kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Kamis (12/2/2026) sore, di Gedung Lila Graha, Kantor MDA Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar.
Forum tersebut mempertemukan unsur prajuru MDA, Tim Pembangunan Data Krama Desa Adat, serta jajaran manajemen Baliola untuk membahas pengembangan sistem identitas digital berbasis blockchain dan kecerdasan buatan. Sistem ini dirancang untuk memperkuat kedaulatan data, perlindungan aset adat, serta peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD).
CEO Baliola, IGP Rahman Desyanta (Gede Anta), menegaskan bahwa gagasan ini bukan sekadar digitalisasi administratif, melainkan fondasi kedaulatan adat di era digital.
“Kepercayaan tidak lagi cukup dibangun melalui asumsi. Sistem harus mampu membuktikan dirinya secara matematis. Karena itu kami mengusung prinsip Trustless Digital Future, di mana kendali data sepenuhnya kembali ke Desa Adat,” ujarnya.
Menurutnya, teknologi blockchain memungkinkan pencatatan yang tidak dapat dimanipulasi sehingga integritas data krama, tanah adat, serta transaksi keuangan desa dapat terjaga secara permanen.
Menjawab Masalah Nyata Desa Adat
Dalam diskusi, sejumlah persoalan aktual desa adat menjadi perhatian. Ledakan penduduk pendatang (tamiu) dan warga negara asing yang tidak tercatat rapi dinilai berdampak pada keamanan dan ketertiban wilayah adat. Selain itu, ketidaksinkronan antara data dinas dan data adat sering menyulitkan pengambilan keputusan.
Koordinator Tim Pembangunan Data Krama Desa Adat, Dr. Ir. I Nyoman Sukamara, CES, menegaskan pentingnya sistem data yang tunggal dan sah secara adat.
“Tahun 2026 kita masuk tahap pendataan krama berbasis KTKDA dan K3DA. Data krama harus tunggal dan jelas statusnya. Integrasi digital diharapkan mampu menjawab keruwetan yang selama ini terjadi,” katanya.
Risiko kebocoran aset dan kredit bermasalah pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) juga menjadi sorotan. Sistem yang diusulkan memungkinkan verifikasi status adat secara otomatis sebelum layanan keuangan diberikan.
Sebelumnya, MDA dan Baliola telah menggelar pertemuan lanjutan pada Selasa (10/2/2026) untuk menyempurnakan draf nota kesepahaman (MoU), menyusun konsep kerja sama, serta menetapkan desa adat target pilot project.
Koordinator Sabha Pamiteket sekaligus anggota Tim Data, Ir. Ida Bagus Made Parsa, MM, menjelaskan bahwa kerja sama ini bersifat antar-lembaga antara MDA Provinsi Bali dan Baliola.
“Tim Pembangunan Data Krama Desa Adat adalah lembaga fungsional yang menjawab isu-isu strategis sesuai peta jalan MDA. Kerja sama ini bertujuan mewujudkan profil desa adat yang kekinian, termasuk peta wewidangan dan pendataan krama,” ujarnya.
Koordinator Sabha Nayaka, Dr. Drs. I Gusti Made Ngurah, M.Si, menambahkan pentingnya sinergi internal di tubuh MDA. “MDA berbeda dengan instansi pemerintah yang birokratis. Karena itu efisiensi dan produktivitas kerja sama ini harus benar-benar berdampak bagi lembaga dan desa adat,” katanya.
Menuju Ekosistem Digital Desa Adat
Dalam pembahasan draf MoU, disepakati bahwa istilah “implementasi” akan diganti menjadi “pengembangan” dengan tahapan penyusunan, pembuatan prototipe, dan piloting. Target akhir kerja sama ini adalah membangun Ekosistem Digital Desa Adat.
Prajuru Bagha II, Drs. I Ketut Jana Pria, MT, mengingatkan agar klausul hak dan kewajiban dalam MoU disusun seimbang.
“Hak dan kewajiban harus jelas dan proporsional. Karena ini pilot project, tentu prosesnya tidak bisa instan, mengingat karakter desa adat sangat beragam,” ujarnya.
Gede Anta juga memaparkan perspektif global mengenai kemandirian komunitas adat.
“Suku Maori di Selandia Baru mampu mandiri karena memulai dari pendataan demografi dan geografi secara sistematis. Bali punya potensi lebih besar, dengan modal budaya dan filosofi Tri Hita Karana. Jangan sampai desa adat terus bergantung pada hibah. Kuncinya adalah kebijakan berbasis sistem dan data,” tegasnya.[]
