Setiap tahun menjelang Hari Raya Nyepi, Bali memasuki satu masa yang sangat khas. Di berbagai banjar, para pemuda bekerja hingga larut malam menyelesaikan ogoh-ogoh mereka. Ada yang mengukir wajah raksasa dengan ekspresi garang, ada yang merakit rangka dengan teknik yang rumit, ada pula yang merancang cerita di balik sosok yang akan diarak itu. Malam pengerupukan kemudian menjadi puncaknya. Ribuan ogoh-ogoh bergerak di jalanan, diiringi gamelan baleganjur, sorak pemuda, dan antusiasme masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, parade ini juga menjadi bagian dari perhelatan besar seperti Kasanga Festival, yang menampilkan karya-karya ogoh-ogoh terbaik dari berbagai daerah.
Bagi orang yang hanya menyaksikannya sekilas, ogoh-ogoh mungkin tampak seperti patung raksasa yang diarak sebelum Nyepi. Namun bagi mereka yang terlibat di dalam proses pembuatannya, ogoh-ogoh adalah sebuah karya seni yang kompleks. Ia lahir dari perpaduan gagasan, keterampilan teknis, kerja kolektif, dan kepekaan estetika. Di balik satu ogoh-ogoh biasanya terdapat sebuah cerita: tentang mitologi, tentang kritik sosial, tentang pertarungan antara sifat keraksasaan dan kedewataan dalam diri manusia.
Proses penciptaannya pun tidak sederhana. Sebuah ogoh-ogoh sering dimulai dari diskusi panjang tentang konsep. Dari sana muncul sketsa desain, yang kemudian diterjemahkan menjadi bentuk tiga dimensi. Para pemuda bekerja membuat rangka, membentuk anatomi tubuh, menyusun tekstur kulit, merancang ornamen, hingga menentukan ekspresi wajah yang tepat. Dalam banyak karya modern, bahkan digunakan teknik mekanik dan pencahayaan agar ogoh-ogoh tampak lebih hidup. Ketika akhirnya selesai, karya itu bukan sekadar patung. Ia adalah hasil kolaborasi antara ide, desain, teknik, dan pertunjukan.
Dengan kompleksitas seperti itu, ogoh-ogoh sesungguhnya dapat dipandang sebagai sebuah karya kreatif yang memiliki nilai tinggi. Dalam kerangka hukum modern, karya seperti ini sebenarnya termasuk dalam wilayah kekayaan intelektual. Desain visualnya merupakan karya seni rupa. Konsep ceritanya bisa dianggap sebagai karya naratif. Bahkan bentuk dan karakter yang unik dapat menjadi bagian dari identitas kreatif yang memiliki nilai ekonomi di masa depan.
Namun pertanyaan pentingnya adalah: siapa yang memiliki hak atas karya tersebut?
Dalam praktiknya, ogoh-ogoh biasanya dibuat oleh sekaa teruna di tingkat banjar atau desa adat. Tetapi di dalam proses penciptaannya terdapat banyak peran kreatif: ada konseptor ide, desainer visual, pematung, pembuat konstruksi, hingga penata kostum dan koreografer fragmen tari yang mengiringi arakan. Karena sifatnya kolektif, kepemilikan karya ini seringkali dianggap milik bersama komunitas yang membuatnya. Masalahnya, tanpa pencatatan resmi, kepemilikan itu sering tidak memiliki bukti yang kuat.
Situasi ini menjadi semakin penting di era digital. Saat ini, hampir setiap ogoh-ogoh didokumentasikan melalui foto dan video, lalu menyebar dengan cepat di media sosial. Karya yang dibuat dengan kerja keras selama berbulan-bulan dapat dengan mudah disalin, ditiru, atau digunakan oleh pihak lain tanpa izin. Desain karakter bisa direplikasi, konsep cerita bisa diambil, bahkan visualnya dapat digunakan untuk produk komersial tanpa sepengetahuan kreator aslinya. Dalam banyak kasus, kreator justru tidak mendapatkan pengakuan atas karya yang mereka buat.
Karena itu, muncul kebutuhan baru untuk memikirkan bagaimana karya-karya ogoh-ogoh dapat didokumentasikan dan dilindungi secara lebih baik. Salah satu pendekatan yang mulai diperkenalkan dalam ekosistem kreatif adalah penggunaan teknologi blockchain sebagai sistem pencatatan kepemilikan karya.
Blockchain pada dasarnya adalah sebuah sistem pencatatan digital yang transparan dan sulit diubah. Dalam konteks karya kreatif, teknologi ini dapat digunakan untuk mencatat kapan sebuah karya dibuat, siapa penciptanya, serta menyimpan dokumentasi visual atau konsepnya. Dengan pencatatan seperti ini, sebuah karya memiliki jejak digital yang jelas sejak awal. Jika suatu saat terjadi sengketa atau klaim kepemilikan, data yang tercatat tersebut dapat menjadi bukti autentik tentang asal-usul karya.
Pendekatan ini juga mulai diperkenalkan melalui berbagai inisiatif teknologi kreatif, salah satunya melalui Baliola (kraflab.id), yang mencoba menjembatani dunia kreativitas dengan teknologi blockchain. Melalui sistem ini, karya-karya kreatif dapat didokumentasikan dan dicatat kepemilikannya secara digital sebelum tersebar luas di internet. Langkah ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem hukum kekayaan intelektual yang sudah ada, tetapi untuk memperkuat bukti penciptaan karya sejak awal.
Pada akhirnya, ogoh-ogoh bukan hanya bagian dari ritual menjelang Nyepi. Ia juga merupakan wujud kreativitas yang luar biasa dari generasi muda Bali. Setiap tahun, karya-karya baru lahir dengan imajinasi yang semakin berani dan teknik yang semakin canggih. Jika kreativitas ini terus berkembang, ogoh-ogoh tidak hanya menjadi tradisi budaya, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif berbasis karya intelektual.
Mungkin sudah waktunya kita mulai melihat ogoh-ogoh dari sudut pandang yang lebih luas. Bukan hanya sebagai patung yang diarak sekali setahun, tetapi sebagai karya kreatif yang memiliki nilai budaya, nilai artistik, dan bahkan nilai ekonomi. Dan seperti karya besar lainnya, ia juga layak untuk dilindungi, didokumentasikan, dan dihargai sebagai kekayaan intelektual Bali. [bekraf/adv]
