Penerapan standar green building di Bali masih menghadapi tantangan, terutama di sektor pariwisata yang justru menjadi wajah utama pulau ini. Ketua Green Building Council Indonesia (GBCI) Bali, Ari Setiya Wibawa, mengungkapkan bahwa jumlah bangunan hotel yang telah tersertifikasi masih sangat terbatas.
“Satu, dua,” ujarnya saat menjawab pertanyaan terkait jumlah properti pariwisata yang telah mengantongi sertifikasi bangunan hijau.
Menurut Ari, kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan konsep bangunan ramah lingkungan di Bali masih perlu didorong lebih serius, terutama pada aspek pengelolaan air, sampah, dan efisiensi energi. Meski demikian, upaya untuk memperluas penerapan green building mulai menunjukkan perkembangan. Ari menjelaskan bahwa standar bangunan hijau kini telah mulai dipertimbangkan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Integrasi ini diharapkan dapat mendorong pengembang untuk memperhatikan aspek lingkungan sejak tahap perencanaan.
“Konsep ini sebenarnya sudah berkembang sejak awal 2000-an dan diperkuat regulasi sejak 2015,” jelasnya.
Dengan masuknya prinsip green building ke dalam mekanisme perizinan, pendekatan terhadap pembangunan tidak lagi semata berorientasi pada fungsi dan estetika, tetapi juga pada dampak lingkungan jangka panjang.
Dalam penerapannya, standar green building terbagi dalam dua kategori, yakni wajib (mandatory) dan sukarela (voluntary). Kategori wajib umumnya berlaku untuk bangunan berskala besar dengan luas di atas 5.000 meter persegi. Sementara itu, sektor lain seperti perumahan masih bersifat sukarela.
“Bangunan skala besar diarahkan mengikuti sertifikasi bangunan hijau, tapi semua kategori bisa menjadi bangunan hijau, termasuk perumahan maupun kawasan,” kata Ari.
Ia juga menambahkan bahwa proyek perumahan berskala besar hingga 20 hektare serta bangunan yang sudah berdiri (existing building) tetap memiliki peluang untuk mengikuti sertifikasi guna meningkatkan standar pengelolaan lingkungannya.
Perumahan Punya Dampak Besar
Ari menilai, perhatian terhadap green building tidak seharusnya hanya difokuskan pada bangunan komersial. Menurutnya, kawasan perumahan dalam jumlah besar juga memiliki kontribusi signifikan terhadap konsumsi energi.
“Kalau satu kompleks berisi 200–300 rumah, dengan masing-masing rumah memiliki beberapa unit AC, konsumsi energinya bisa setara dengan satu bangunan high-rise,” ujarnya.
Namun karena sektor perumahan belum masuk kategori wajib, penerapan standar bangunan hijau di segmen ini masih sangat bergantung pada kesadaran pengembang dan masyarakat. Meski belum merata, Ari melihat adanya tren positif. Ia menyebut bahwa kesadaran terhadap green spirit mulai berkembang di kalangan pelaku pembangunan, meskipun proses menuju sertifikasi masih berjalan bertahap.
“Saat ini masih voluntary, tapi teman-teman sudah mulai mengarah ke sana,” katanya.
Sosialisasi terus dilakukan oleh GBCI Bali kepada pemerintah daerah, pengembang, hingga konsultan konstruksi untuk mempercepat adopsi konsep bangunan hijau di berbagai sektor. Dengan meningkatnya tekanan terhadap lingkungan, mulai dari air hingga energi, integrasi green building ke dalam sistem perizinan dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan di Bali. [bekraf/rls]
