Thu. Apr 23rd, 2026

Pemerintah Siapkan Dana Rp10 Triliun untuk Pelaku Ekraf, Ari SW: Saatnya Karya Diakui sebagai Aset

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi (Ekraf) Teuku berbicara dalam acara Ekraf Annual Report 2025 di Jakarta, Senin (22/12).(Foto Iis Zatnika/Media Indonesia)

Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif menyiapkan skema pendanaan hingga Rp10 triliun untuk mendukung pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif. Melalui skema ini, setiap pelaku usaha berpeluang memperoleh pembiayaan hingga Rp500 juta dengan pendekatan berbasis kekayaan intelektual (intellectual property/IP).

Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat industri kreatif berbasis aset non-fisik.

“Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang pemerintah alokasikan hampir Rp10 triliun. Per pelaku usaha bisa mencapai Rp500 juta, dan ini terus berjalan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4).

Program ini dijalankan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta asosiasi terkait. Pemerintah menekankan pentingnya proses kurasi, pendampingan, dan sosialisasi agar penyaluran pembiayaan tepat sasaran.

“Kami bersama OJK, Himbara, dan asosiasi terus mengkurasi, melakukan pendampingan, dan sosialisasi agar semakin banyak pelaku yang bisa mengakses,” kata Teuku.

Skema ini akan diperkuat melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor kreatif berbasis kekayaan intelektual yang mulai diimplementasikan pada 2026. Pemerintah juga telah menerbitkan Permenekraf Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual sebagai landasan penilaian aset IP dalam sistem pembiayaan.

Selain subsektor unggulan seperti kuliner, kriya, dan fashion, pemerintah juga menyoroti pertumbuhan sektor gim, aplikasi, film, animasi, dan musik sebagai area yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

Respons Daerah: Momentum Perubahan
Ari Setia Wibawa,Ketua Pelaksana Harian BKraf Denpasar yang juga menjabat sebagai Ketua Gekrafs DPW Bali, menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam mengubah cara pandang terhadap ekonomi kreatif di Indonesia.

“Ini kabar baik. Selama ini banyak pelaku kreatif punya karya yang kuat, tetapi tidak dianggap sebagai aset karena tidak berbentuk fisik. Dengan skema ini, karya mulai diakui sebagai sesuatu yang punya nilai ekonomi,” ujarnya.

Menurutnya, skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual membuka peluang bagi pelaku kreatif untuk mengembangkan usaha secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Namun, Ari juga mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan ekosistem di daerah.

“Pendanaan ini penting, tetapi tidak cukup. Harus ada penguatan di sisi literasi kekayaan intelektual, kurasi karya, dan pendampingan. Tanpa itu, pelaku bisa kesulitan memanfaatkan skema ini secara optimal,” katanya.

Ia menambahkan, peran lembaga daerah, komunitas kreatif, serta jaringan ekosistem menjadi krusial dalam menjembatani pelaku usaha dengan sistem pembiayaan yang disiapkan pemerintah.

Program ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional sekaligus mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis dan memperluas pasar, termasuk ke tingkat global.

Pemerintah menargetkan lahirnya pelaku kreatif unggulan dari berbagai daerah yang dapat berkembang dari skala lokal menjadi pemain nasional, bahkan internasional.

Dengan dukungan pembiayaan, regulasi, serta kolaborasi lintas sektor, ekonomi kreatif Indonesia diproyeksikan semakin kuat sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kekayaan intelektual. [Bekraf/rls]

By Bekraf

Related Post

Meet Our Coloumnists