Fri. Apr 4th, 2025

Insentif Pajak Fiskal di Tempat Hiburan Denpasar Meningkatkan Kunjungan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melakukan pemantauan penerapan insentif pajak fiskal 15 persen di tempat hiburan. Foto: Dok. Kenken Kabare.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melakukan pemantauan terhadap penerapan insentif pajak fiskal sebesar 15 persen di tempat hiburan pada Rabu, 21 Februari 2024. Tujuan dari pemantauan ini adalah untuk mengevaluasi apakah kebijakan insentif pajak yang diberikan oleh Pemerintah Kota Denpasar telah dilaksanakan di tempat-tempat hiburan serta dampaknya terhadap industri tersebut.

Beberapa tempat hiburan di Denpasar menjadi objek pemantauan. Koordinator dari Happy Puppy Denpasar, Yande Wahyu, menyatakan bahwa sebelumnya penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen pada bulan Januari 2024 sempat mengakibatkan penurunan kunjungan hingga 50 persen dari hari biasanya, terutama setelah dampak pandemi Covid-19. Namun, setelah adanya kebijakan insentif pajak fiskal, terjadi peningkatan kunjungan kembali, mencapai sekitar 90 persen dari normal. Bahkan, ada peningkatan penggunaan fasilitas hingga mencapai 60 room dalam sehari.

Pengalaman serupa juga disampaikan oleh Wayan Armawan, General Manager EC Karaoke, yang mengalami penurunan kunjungan hingga 40 persen saat penerapan pajak hiburan 40 persen. Namun, dengan penerapan insentif pajak fiskal sebesar 15 persen, terjadi peningkatan kunjungan sekitar 30 persen, meskipun daya beli pengunjung sedikit menurun.

Keputusan untuk memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau Pajak Hiburan sebesar 15 persen ini diambil setelah Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyetujui dan menetapkannya, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Keputusan ini diambil setelah melaksanakan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, IGN Edy Mulya, didampingi Sekretaris, I Dewa Gede Rai, menyatakan bahwa pemantauan penerapan insentif fiskal dilakukan untuk memastikan kebijakan Wali Kota Denpasar memberikan insentif fiskal kepada usaha hiburan tertentu seperti tempat karaoke, spa, diskotik, dan sebagainya, mulai Februari 2024. Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan stimulus bagi dunia usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Denpasar.

Dengan adanya kebijakan insentif pajak fiskal ini, diharapkan industri hiburan di Denpasar dapat pulih dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian kota, sambil tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan usaha.*** [BEKRAF/AB]

By Bekraf

Related Post