Sat. Nov 29th, 2025

Indonesia Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual, Sertifikat IP Bisa Jadi Jaminan Kredit

Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property (IP) adalah hak eksklusif atas hasil pemikiran manusia—mulai dari karya kreatif, inovasi teknologi, desain, hingga simbol identitas bisnis. Di dalamnya tercakup hak cipta, paten, merek, desain industri, dan berbagai bentuk perlindungan lainnya. Hak ini memberikan pengakuan bahwa ide dan kreativitas memiliki nilai ekonomi yang dapat dikelola, dijaga, dan dimanfaatkan oleh pemiliknya.

Dalam konteks ekonomi modern, IP telah berkembang menjadi aset strategis. Sebuah merek yang kuat dapat menaikkan nilai perusahaan; sebuah paten dapat menjadi fondasi lahirnya produk teknologi baru; sebuah karya seni dapat membuka peluang komersialisasi lintas negara. Semuanya bermuara pada satu hal: kreativitas bukan hanya ekspresi, melainkan kapital.

Pentingnya Perlindungan IP
Perlindungan IP penting bukan hanya untuk melindungi pemilik karya, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, risiko penjiplakan dan eksploitasi karya sangat besar. Hal ini dapat melemahkan motivasi pencipta dan menghambat lahirnya inovasi baru.

Selain itu, perlindungan IP menciptakan kepastian usaha. Investor lebih percaya menanamkan modal ketika suatu karya atau inovasi dilindungi secara hukum. Perusahaan internasional pun lebih berani melakukan kolaborasi atau memasarkan produknya ketika sistem IP di suatu negara transparan dan dapat diprediksi.

Bagi UMKM, IP menjadi alat untuk membangun identitas merek, mempertahankan kualitas, serta membuka peluang ekspansi ke pasar nasional maupun global. Dengan demikian, IP bukan hanya perangkat legal, melainkan fondasi ekonomi berbasis pengetahuan yang sedang berkembang di seluruh dunia.

Melihat besarnya potensi ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi, Indonesia semakin aktif mempromosikan sistem IP nasional di berbagai level, baik internasional maupun domestik. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, terus memperluas diplomasi IP dan meningkatkan kualitas layanan perlindungan.

Di tingkat global, Indonesia tampil aktif dalam forum-forum strategis. Salah satu momentum penting adalah partisipasi dalam ASEAN–Hong Kong IP Roadshow 2025, yang mempertemukan kantor-kantor IP se-Asia Tenggara dengan pelaku usaha Hong Kong. Dalam forum tersebut, Indonesia memaparkan potensi besar pasar ekonomi digital nasional serta menegaskan komitmen menghadirkan layanan IP yang sesuai standar internasional.

Di tingkat nasional, pemerintah menggelar berbagai event besar seperti IP Expose 2025, yang mempertemukan kreator, investor, UMKM, lembaga riset, dan kementerian terkait. Seluruh kegiatan ini diarahkan untuk membangun kesadaran publik bahwa IP adalah instrumen penting dalam mengembangkan karya kreatif sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.

Upaya-upaya ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mengejar kuantitas permohonan IP, tetapi juga kualitas ekosistem pendukungnya—mulai dari edukasi, pendampingan, pembiayaan, hingga kolaborasi internasional.

Untuk memperkuat posisi IP sebagai pilar ekonomi kreatif, pemerintah telah melakukan sejumlah langkah seperti : memperkenalkan sistem layanan IP nasional kepada pelaku bisnis Hong Kong pada ASEAN–Hong Kong IP Roadshow 2025. Di situ delegasi Indonesia menjelaskan potensi besar pasar Indonesia, serta mempromosikan prosedur pendaftaran merek dan paten melalui jalur internasional seperti Madrid Protocol dan PCT. Forum ini sekaligus menjadi ruang dialog mengenai harmonisasi kebijakan IP di kawasan.

Selain itu Pemerintah Indonesia juga menyelengarakan IP Expose Indonesia 2025, sebuah acara besar yang mempertemukan kreator, pemerintah, investor, dan lembaga internasional seperti WIPO dan BRIN. Di dalamnya terdapat IP Talks, workshop, business matching, pameran IP, hingga kompetisi. Data yang dipaparkan menunjukkan peningkatan signifikan permohonan hak cipta, dari 5.973 pada 2015 menjadi 178.138 pada 2025—sebuah lompatan yang mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat.

Sertifikat IP sebagai jaminan kredit
Salah satu terobosan paling penting adalah program yang memungkinkan pelaku usaha menggunakan sertifikat KI—merek, paten, desain industri, dan hak cipta—sebagai jaminan kredit di perbankan. Program ini merupakan kerja sama Kemenkum, Kementerian Koperasi dan UKM, dan BRI. Kebijakan ini membantu pelaku kreatif yang sering kesulitan mengakses modal konvensional.

Di berbagai provinsi, pemerintah menggelar sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran IP bagi pelaku UMKM dan kreator lokal. Program ini membantu banyak pelaku ekonomi kreatif memahami cara melindungi dan memonetisasi karya mereka, sekaligus mempromosikan pentingnya IP sebagai kekuatan ekonomi daerah. [Agung Bawantara]

 

 

By Bekraf

Related Post