Ada peristiwa menarik pada 25 Februari 2026 di Kantor Kementerian Kebudayaan RI. Menjelang waktu berbuka puasa, berlangsung sebuah diskusi dan dialog antara pemerintah dan para tokoh dangdut lintas generasi. Pertemuan itu bukan sekadar silaturahmi Ramadan, melainkan forum strategis yang membahas masa depan dangdut sebagai identitas budaya sekaligus kekuatan ekonomi Indonesia.
Hadir dalam pertemuan tersebut Rhoma Irama, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAMDI (Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia), bersama sejumlah legenda dan penyanyi dangdut seperti Camelia Malik, Ika Nurjanah, Elvy Sukaesih, dan Cici Paramida, serta musisi dari berbagai generasi lainnya.
Fokus utama diskusi adalah upaya mendorong dangdut agar diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage) UNESCO. Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa dangdut adalah musik asli Indonesia yang berakar dari musik Melayu Deli, kemudian diperkaya pengaruh Timur Tengah, India (Hindi), dan Barat, di mana dalam proses panjangnya membentuk identitas khas sebagai ekspresi budaya nasional.
Sebagai tuan rumah, Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam kesempatan itu menegaskan, “Dangdut adalah musik asli Indonesia yang sangat layak kita dorong menjadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO. Ini bagian dari identitas kita, pop culture Indonesia yang harus kita angkat ke panggung dunia.”
Ia juga menambahkan bahwa upaya ini bukan sekadar pengakuan simbolik, melainkan strategi kebudayaan yang terukur. “Kita ingin menjadikan ini sebagai Dangdut Wave. Indonesia berdangdut, dan dunia pun berdangdut,” ujarnya.
Selain agenda UNESCO, para musisi yang tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) juga menyampaikan aspirasi terkait distribusi royalti. Mereka berharap sistem pembagian hak ekonomi atas karya-karya mereka dapat berjalan lebih proporsional dan adil. Menanggapi hal itu, Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dikomunikasikan dengan Menteri Hukum dan Ketua LMKN.
“Kita ingin ada penyelesaian dalam waktu dekat. Royalti adalah hak para musisi dan bagian dari penghargaan terhadap karya,” tegasnya, seraya membuka ruang pertemuan langsung antara pihak terkait dan para pelaku dangdut.
Dangdut dalam Perspektif Ekonomi Kreatif
Dari sudut pandang ekonomi kreatif, pertemuan tersebut memiliki arti strategis dalam tiga lapis.
Pertama, legitimasi global berarti nilai tambah ekonomi. Jika dangdut berhasil masuk daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO, dampaknya bukan sekadar simbolik. Pengakuan internasional akan meningkatkan daya tawar dangdut dalam diplomasi budaya, membuka ruang festival global, memperluas kolaborasi lintas negara, hingga menciptakan peluang ekspor pertunjukan dan konten digital. Branding budaya yang kuat akan memperkokoh nation branding Indonesia.
Kedua, dangdut adalah ekosistem industri. Di balik satu lagu dan satu panggung, terdapat rantai nilai ekonomi yang panjang: produksi musik dan rekaman digital, penyelenggaraan konser, tata panggung dan tata suara, desain kostum, distribusi streaming, hingga UMKM yang bergerak di sekitar setiap perhelatan. Ketika dangdut diperkuat secara global, bukan hanya penyanyinya yang terdampak, tetapi seluruh jaringan pelaku ekonomi kreatif di belakangnya.
Ketiga, reformasi royalti adalah fondasi industri berkelanjutan. Ekonomi kreatif bertumpu pada kekayaan intelektual. Tanpa sistem royalti yang sehat dan transparan, industri tidak akan tumbuh secara berkeadilan. Penyelesaian persoalan hak cipta dan distribusi royalti menjadi prasyarat agar dangdut tidak hanya menjadi budaya populer, tetapi juga industri modern yang kompetitif dan berdaya tahan.
Pertemuan 25 Februari itu menunjukkan satu hal penting: kebudayaan dan ekonomi tidak lagi dipisahkan. Ketika negara melihat dangdut sebagai identitas sekaligus aset, maka strategi budaya dapat benar-benar menjadi penggerak ekonomi kreatif Indonesia. [bekraf/rls]
