Thu. Apr 30th, 2026

Putusan Bebas Amsal Sitepu Disambut Berbagai Pihak, Dorong Refleksi Penilaian Kerja Kreatif

Putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk legislatif dan pelaku ekonomi kreatif di daerah.

Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam membaca perkara yang berkaitan dengan sektor-sektor berbasis kreativitas.

“Kita menghormati putusan pengadilan sebagai hasil dari proses pembuktian yang berjalan. Dalam konteks yang lebih luas, ini juga mengingatkan bahwa penilaian terhadap jenis pekerjaan tertentu, termasuk di sektor kreatif, memerlukan pemahaman yang utuh agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” ujar Nyoman Parta.

Menurutnya, dalam penanganan perkara yang melibatkan pekerjaan profesional, penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemahaman terhadap karakter bidang yang dinilai.

I Nyoman Parta, Anggota Komisi III DPR RI

“Penegakan hukum tetap harus berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan berbasis pembuktian. Pada saat yang sama, kita juga perlu memastikan bahwa pendekatan yang digunakan relevan dengan konteks pekerjaan, sehingga memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian BKraf Denpasar, Ari Setia Wibawa, melihat putusan ini sebagai momentum untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai ekosistem ekonomi kreatif yang terus berkembang.

“Kami menyambut baik putusan ini sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan. Di sisi lain, ini menjadi kesempatan untuk melihat kembali bagaimana kerja kreatif dipahami dalam sistem administrasi dan pengelolaan anggaran,” ujar Ari.

Ia menekankan bahwa dalam praktiknya, kerja kreatif tidak selalu dapat diukur dengan pendekatan yang sama seperti sektor lainnya.

“Banyak aspek dalam ekonomi kreatif—seperti ide, konsep, dan proses kreatif—yang tidak selalu terlihat secara fisik, tetapi memiliki peran penting dalam menghasilkan sebuah karya. Hal ini memerlukan pendekatan yang tepat dalam penilaian maupun pengawasannya,” jelasnya.

Ari juga menilai bahwa dinamika yang muncul dari kasus ini membuka ruang dialog yang konstruktif antara pelaku kreatif, pemerintah, dan aparat terkait.

“Kita melihat adanya kebutuhan untuk membangun kesamaan persepsi. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan ke depan potensi perbedaan penafsiran dapat diminimalisir, sekaligus menjaga iklim yang sehat bagi pelaku ekonomi kreatif,” lanjutnya.

Ari SW, Ketua Pelaksana Harian BKraf Denpasar & Ketua DPW Gekrafs Bali

Baik Nyoman Parta maupun Ari Setia Wibawa sepakat bahwa peristiwa ini dapat menjadi bahan refleksi bersama dalam memperkuat sistem yang lebih adaptif terhadap perkembangan sektor ekonomi kreatif, tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang dilaksanakan sekitar tahun 2020. Dalam proses audit, terdapat perbedaan penilaian terhadap nilai pekerjaan yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Amsal Christy Sitepu sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut didakwa melakukan penggelembungan anggaran. Namun dalam persidangan, ia menyampaikan bahwa pekerjaan dilakukan secara profesional, termasuk dalam aspek ide, konsep, hingga editing yang menjadi bagian dari proses produksi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kemudian memutuskan bahwa dakwaan terhadap Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga yang bersangkutan dibebaskan dari seluruh dakwaan. Putusan ini memicu diskusi lebih luas mengenai penilaian kerja kreatif dalam sistem administrasi dan audit di Indonesia.

By Bekraf

Related Post

Redaktur Tamu