Fri. Nov 28th, 2025

Melindungi Ubi Cilembu dari Ancaman Biopiracy

Catatan Agung Bawantara

Dalam beberapa tahun terakhir, Ubi Cilembu semakin mudah ditemukan di berbagai sudut Bali. Kios kecil, pusat jajanan, hingga gerai modern mulai menghadirkan ubi panggang madu sebagai pilihan camilan. Tren ini menunjukkan bahwa Ubi Cilembu mulai diterima sebagai kudapan yang digemari, terutama oleh mereka yang mencari penganan sederhana dengan cita rasa manis alami.

Daya tarik utama Ubi Cilembu terletak pada karakter khasnya: teksturnya lembut, aromanya hangat, dan ketika dipanggang menghasilkan cairan manis menyerupai madu. Sifat inilah yang membuatnya berbeda dari umbi lainnya.

Di balik popularitasnya itu, Ubi Cilembu sebenarnya merupakan kultivar lokal dari satu wilayah kecil di Kabupaten Sumedang. Kekhasan yang melekat pada varietas ini tidak muncul begitu saja, melainkan terbentuk melalui proses panjang interaksi antara tanah, iklim, dan praktik pertanian masyarakat setempat. Karena itu, perlindungan terhadap Ubi Cilembu bukan hanya penting dari sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi pelestarian sumber daya genetik.

Dalam ekosistem keanekaragaman hayati Indonesia, varietas lokal tradisional memegang peranan penting sebagai sumber daya genetik yang unik dan bernilai tinggi. Salah satu contohnya adalah Ubi Cilembu, kultivar lokal dari Desa Cilembu, Kabupaten Sumedang, yang terkenal karena rasa manis seperti madu dan karakter agronomis yang tidak dapat ditiru sempurna di luar ekosistem geografisnya.

Namun di tengah kemajuan bioteknologi global, kultivar lokal seperti ini menghadapi risiko serius berupa biopiracy—pengambilan, penelitian, atau pemanfaatan sumber daya genetik oleh pihak asing tanpa izin dan tanpa mekanisme pembagian manfaat yang sah sebagaimana diatur dalam Protokol Nagoya tentang Access and Benefit Sharing (ABS). Ancaman ini semakin nyata ketika varietas lokal belum terdokumentasi dengan baik dalam sistem nasional, sehingga secara hukum lemah dalam menghadapi klaim komersial dari luar negeri.

Secara botani, Ubi Cilembu bukan spesies baru. Ia adalah bagian dari Ipomoea batatas, tetapi termasuk varietas lokal tradisional (landrace) yang terbentuk melalui proses seleksi alam dan pengetahuan petani yang diwariskan antar generasi. Ciri khasnya—terutama kemunculan gula maltosa saat dipanggang—merupakan kombinasi faktor genetik dan geografis yang sangat spesifik. Ini menjadikannya kandidat kuat untuk konservasi sumber daya genetik, Indikasi Geografis (IG), serta pengembangan ekonomi berbasis komunitas.

Namun status “varietas lokal” juga artinya ia tidak memiliki pemulia formal dan tidak termasuk varietas yang didaftarkan melalui skema Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Kondisi inilah yang memperbesar risiko terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik oleh pihak luar, seperti pemuliaan ulang tanpa izin, pendaftaran paten asing, atau komersialisasi tanpa pembagian manfaat.

Dokumentasi dan Pencatatan
Untuk melindungi SDG seperti Ubi Cilembu dari biopiracy, langkah paling mendasar adalah memastikan bahwa ia: didokumentasikan secara ilmiah, dicatat sebagai sumber daya genetik dalam bank plasma nutfah nasional, memiliki deskripsi karakter agronomis dan morfologi, memiliki bukti asal-usul yang sah, serta diakui sebagai bagian dari kekayaan genetik Nusantara.

Dokumentasi plasma nutfah berfungsi sebagai bukti “prior art” yang sangat penting dalam sengketa internasional. Tanpa dokumentasi tersebut, komunitas atau negara asal akan kesulitan menolak pendaftaran paten atau varietas hasil pemuliaan yang sebenarnya berasal dari kultivar lokal Indonesia.

Selain perlindungan ilmiah, Ubi Cilembu memiliki nilai kuat sebagai produk Indikasi Geografis (IG), karena karakteristiknya bergantung pada tanah dan iklim Cilembu, metode budidayanya dijaga oleh komunitas lokal, dan reputasinya sudah dikenal luas.

Pendaftaran IG akan melindungi nama “Ubi Cilembu”, standar produksi, dan reputasi daerahnya. Namun IG sendiri tidak cukup untuk menangani isu biopiracy, karena IG lebih fokus pada perlindungan nama produk dan relasi geografis, bukan perlindungan materi genetik.

Siapa yang Berhak?
Perlindungan Ubi Cilembu membutuhkan dua jenis pendaftaran yang berbeda, dengan pihak pemohon yang berbeda pula. Pertama, pencatatan sebagai Sumber Daya Genetik / Plasma Nutfah. Dalam hal ini yang dapat mengajukan: Dinas Pertanian Kabupaten atau Provinsi, BRIN (melalui unit biodiversitas), Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP), universitas / fakultas pertanian atau biologi, atau komunitas atau kelompok petani sebagai pengusul awal

Dokumentasi ilmiah ini dapat dimulai oleh siapa saja, tetapi pencatatan resmi hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara atau lembaga penelitian yang diakui.

Kedua, pendaftaran Indikasi Geografis (IG) “Ubi Cilembu” yang dapat dilakukan oleh : Asosiasi Petani / Gabungan Petani Ubi Cilembu, Koperasi produsen, Pemerintah Kabupaten Sumedang (jika masyarakat belum siap), BUMDes atau paguyuban lokal yang mendapat kuasa dari komunitas produsen

Perlu dicatat, individu tidak dapat mendaftarkan IG, karena IG adalah hak kolektif.

Lalu muncul dua pertanyaan penting. Pertama, bagaimana cara mendaftarkan ubi Cilembu dalam konteks pencatatan Plasma Nutfah maupun dalam kontek Indikasi Geografis (IG)? Pertanyaan berikutnya, ke mana Ubi Cilembu harus didaftarkan? Untuk dua pertanyaan tersebut pihak-pihak yang berkompeten perlu segera turun tangan menuntaskannya.

Warisan Genetik dan Kedaulatan Bangsa
Ubi Cilembu bukan hanya komoditas pangan. Ia adalah representasi dari pengetahuan lokal, kondisi geografis, dan interaksi manusia-lingkungan yang berlangsung puluhan bahkan ratusan tahun. Dalam dunia yang semakin kompetitif, tidak cukup hanya mengandalkan tradisi dan reputasi. Perlindungan ilmiah, hukum, dan teknologi digital harus berjalan simultan.

Dengan dokumentasi plasma nutfah yang kuat, mekanisme Indikasi Geografis, serta adopsi blockchain sebagai sistem pencatatan modern, Indonesia dapat mencegah biopiracy, mempertahankan hak atas sumber daya genetik lokal, memastikan pembagian manfaat yang adil, dan memperkuat posisi internasional dalam pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG).

Melindungi kultivar lokal seperti Ubi Cilembu berarti memastikan bahwa kekayaan genetik Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang sah bagi masyarakat yang menjaganya.[]

By Bekraf

Related Post