WAKIL Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Denpasar (Brida), Selasa (5/2/2024). Acara ini juga menandai penyerahan Sertifikat HKI Tahun 2023 kepada pelaku usaha kreatif. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Dharma Negara Alaya pada Selasa pagi.
Dalam sambutannya, Wawali Arya Wibawa menegaskan pentingnya perlindungan HKI dalam memberikan insentif inovasi dan kreativitas. Perlindungan ini tidak hanya melindungi pemegang hak, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah Kota Denpasar, melalui Brida, menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi HKI melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi, pembinaan, bimbingan, konsultasi, dan pelayanan pendaftraan kekayaan intelektual kepada perangkat daerah dan masyarakat.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran perangkat daerah serta masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual,” ungkap Arya Wibawa.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga merupakan Kepala Brida Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira, menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini diadakan dalam rangkaian perayaan HUT ke-236 Kota Denpasar. Tema yang diangkat adalah ‘Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual, Untuk Menuju Denpasar Maju’.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini diikuti oleh 400 peserta yang hadir secara langsung di Gedung Dharma Negara Alaya dan melalui platform zoom. Dana untuk kegiatan ini berasal dari APBD Tahun 2024.
Turut hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan SH,M.Hum.,LLM dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Alexander Palti, S.H., M.H. dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kanwil Bali, serta Sih Jumaedi, S.H., M.H. dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Pasek Mandira menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan adanya sentra kekayaan intelektual di Kota Denpasar, serta berharap agar ke depannya dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual. Dengan begitu, diharapkan dapat mendorong inovasi, kreativitas, dan investasi dalam penelitian dan pengembangan yang akan membuka lapangan pekerjaan di Kota Denpasar.*** [BEKRAF/rls]